Pada tahun 1954 Professor J.A. Barnes memperkenalkan istilah Jejaring social (Situs Pertemanan) sebagai sebuah struktur sosial yang terdiri dari elemen-elemen individual atau organisasi. Jejaring ini menunjukan jalan dimana mereka berhubungan karena kesamaan sosialitas, mulai dari mereka yang dikenal sehari-hari sampai dengan keluarga. Sejarah situs jejaring sosial dimulai sejak komputer dapat dihubungkan satu dengan lainnya, dengan adanya internet banyak upaya awal untuk mendukung jejaring sosial melalui komunikasi antar komputer. Situs jejaring sosial diawali oleh Classmates.com pada tahun 1995 yang berfokus pada hubungan antar mantan teman sekolah dan SixDegrees.com pada tahun 1997 yang membuat ikatan tidak langsung. Dua model berbeda dari jejaring sosial yang lahir sekitar pada tahun 1999 adalah berbasiskan kepercayaan yang dikembangkan oleh Epinions.com, dan jejaring sosial yang berbasiskan pertemanan seperti yang dikembangkan oleh Uskup Jonathan yang kemudian dipakai pada beberapa situs UK regional di antara 1999 dan 2001. Pada tahun 2002 friendster.com yang dikelola perusahaan Friendster Inc. didirikan berkantor pusat di Silicon Valley, California, Amerika Serikat. Pendirinya adalah Jonathan Abrams, yang sekaligus kreator dari Friendster. Jonathan sebelumnya adalah pendiri dan CEO HotLinks. Ia pun pernah menjabat sebagai senior enginering pada perusahaan internet terkenal Netscape dan Nortel. Abrams sendiri adalah lulusan Computer Science dari McMaster University. Inovasi meliputi tidak hanya memperlihatkan siapa berteman dengan siapa, tetapi memberikan pengguna kontrol yang lebih akan isi dan hubungan. Pada tahun 2005, suatu layanan jejaring sosial MySpace.com, dilaporkan lebih banyak diakses dibandingkan Google dengan Facebook, pesaing yang tumbuh dengan cepat. Jejaring sosial mulai menjadi bagian dari strategi internet bisnis sekitar tahun 2005 ketika Yahoo meluncurkan Yahoo! 360°. Pada bulan juli 2005 News Corporation membeli MySpace, diikuti oleh ITV (UK) membeli Friends Reunited pada Desember 2005. Diperkirakan saat ini ada lebih dari 200 situs jejaring sosial menggunakan model jejaring sosial ini.
Belakangan ini tak dapat dipungkiri masyarakat Indonesia maupun dunia sedang diserang fenomena ‘demam’ situs jejaring sosial yaitu : facebook, friendster, twitter, myplace, dll. dengan adanya situs jejaring sosial ini, maka para pengguna internet dapat berjumpa dengan teman lama dan teman-teman baru. Yang seringkali tidak disadari oleh pengguna situs ini adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data. Banyak pengguna menaruh data diri secara lengkap, seperti ulang tahun, alamat, nomor telepon, bahkan ada yang menaruh informasi sensitif lainnya seperti nomor KTP atau paspor, nomor kartu kredit dan tanda pengenal lainnya. Pada situs-situ ini, apa bila kita menambahkan suatu aplikasi maka dari aplikasi tersebut data dengan mudah diapat diambil tanpa kita sadari.
Seperti contohnya seperti kasus yang sedang ramai dibicarakan yang tengah dialami oleh bintang film Indonesia Luna Maya dengan para wartawan infotainment akibat sebuah statement di situs jejaring sosial twitter. Di samping itu juga belum hilang di ingatan masyarakat Indonesia tentang dukungan yang diberikan untuk kasus Prita Mulyasari dan ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah melalui situs jejaring sosial facebook, bahkan untuk kasus Prita Mulyasari menimbulkan simpati masyarakat yang sangat besar tidak hanya di ruang lingkup dunia maya namun juga pada kehidupan nyata hal ini terlihat jelas dalam bentuk dukungan ‘koin untuk prita’ yang di gerakan oleh beberapa facebooker untuk membantu Prita Mulyasari yang dituntut sebesar Rp.204.000.000 oleh pihak RS.Omni. Masyarakat menilai Prita merupakan pihak yang dirugikan atas pelayanan RS.Omni, dan setelah dimulainya aksi gerakan ‘koin untuk prita’ hasil yang didapat sangatlah besar dan jauh melampaui jumlah target yang dituntukan kepada Prita sendiri, jumlah yang didapat menurut informasi terakhir sebesar Rp.800.000.000 sungguh jumlah yang sangat besar, dan semua itu diawali pada media situs jejaring sosial facebook !!.
Sekarang situs jejaring sosial ‘Facebook’ buming kembali setelah dari dukungan untuk kasus Prita dan kasus Ketua KPK yaitu kasus andi yang membawa kabur anak usia dibawah umur. Meski MUI sudah mengeluarkan fatwa Haram untuk memakai facebook tetapi banyak orang yang masih memakainya.
Nama : Kamaludin Setyawan
NPM : 50406421
Kelas : 4IA07
Matkul : Pengantar Komputasi Modern (Softskill)